LANGKAH-LANGKAH UNTUK MANANGKAL ALIRAN SESAT
Sumber: PPT kelompok 12 Prodi PGSD mata kuliah Aqidah
A. Aliran Sesat Definisi dan Kriterium Kasus penyebaran aliran sesat dan menyesatkan telah berlangsung sejak lama. Penyebaran aliran sesat ini terjadi bukan hanya di kalangan masyarakat umum, namun terjadi pula di berbagai institusi terutama institusi pendidikan, baik tingkat menengah maupun perguruan tinggi.
Aliran sesat adalah sekelompok manusia atau organisasi yang terorganisir yang memiliki pemahaman atau aturan-aturan tertentu yang bertentangan dengan ajaran Islam menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah.
B. Kriteria Aliran-aliran dalam Islam yang Sesat dan Menyesatkan antara lain
1. Mengingkari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima.
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Sunnah), misalnya meyakini seseorang telah mendapatkan wahyu dari Malaikat Jibril, sebab wahyu sudah terputus dengan kerasulan Nabi Muhammad saw.
3. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
4. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at, seperti mengubah waktu shalat, praktik shalat, dan lain-lain.
5. Mengajarkan Praktik Ibadah yang Tidak Sesuai Syariat seperti adanya aliran yang mengajarkan praktik-praktik ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam atau menambah-nambah ibadah yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
6. Aliran yang mengajarkan permusuhan, kekerasan atau tindakan radikal terhadap umat Islam lain atau masyarakat umum dengan dalih agama.
C. Strategi Pemecahan
1. Bentengi diri dengan ilmu dan iman. Ilmu dan iman adalah dua senjata untuk menghadapi semua setan- setan jin dan manusia yang mau mencoba menyesatkan.
Ibnu Hajar Al-Atsqolani menyebutkan dalam kitab Fathul Baari :
العلم الشرعى الذي يفيد معرفة ما يجب عىل المكلف من أمر دينه في عباداته ومعامالته والعلم بالله وصفاته وما يجب له من القيام بأمره وتنزيهه عن النقائص ومدار ذلك عىل التفسير والحديث والفقه
Artinya : “Ilmu syar’i yang bermanfaat mengetahui kewajiban mukallaf dari perkara din-nya, baik urusan ibadah dan mu’amalah. Serta ilmu tentang Allah, sifat-Nya, dan kewajiban kita terhadap urusan tersebut, dan menyucikan-Nya dari kekurangan. Adapun semua itu berputar pada tafsir, hadits, dan fiqh.”
2. Berteman dan berkumpullah dengan orang-orang shalih. Banyak orang yang terjerumus ke dalam lubang kemakisatan dan kesesatan karena pengaruh teman bergaul yang jelek. Dalam sebuah hadits Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang peran dan dampak seorang teman dalam sabda beliau :
َحاِمُلِكي ِر ، َفْلاِخاِفْلِمْسِك َوَنَوالَّسْوِء َك َحاِمِل اِحَجِليِس الَّصاِلْلَمَثُل ،ًةْن َتِجَد ِمْنُه ِري ًحا َطِّيَبَأْبَتاَع ِمْنُه ، َوِإَّماْن َتَأْن ُيْحِذَيَك ، َوِإَّماَأْلِمْسِك ِإَّماا
ْن َتِجَد ِري ًحا َخِبيَثةَأْن ُيْح ِرَق ِثَياَبَك ، َوِإَّماَأِكي ِر ِإَّماْلاِفُخ اَوَن
“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)
3. Tegakkan sholat sesuai sunnah, awal waktu berjama'ah dan di Masjid, bergabung dengan salah satu gerakan dakwah Islam yang berdasarkan Al- Qur'an dan As-Sunnah.
D. Upaya Pencegahan Aliran Sesat di Lingkungan Sekitar
1. Menyediakan pendidikan agama yang benar dan komprehensif di sekolah-
sekolah, pesantren dan lembaga pendidikan lainnya untuk memastikan umat memahami ajaran Islam yang benar.
2. Menggunakan media sosial, website, dan platform digital lainnya untuk menyebarkan informasi yang benar tentang Islam dan mengungkap kesesatan aliran-aliran tertentu.
3. Membuat dan menerapkan peraturan yang jelas serta sanksi terhadap penyebaran aliran sesat dan menegakkan hukum secara adil terhadap individu atau kelompok yang menyebarkan ajaran sesat yang merugikan masyarakat.
4. Meningkatkan kerjasama antara lembaga-lembaga keagamaan dengan pemerintah dan institusi pendidikan dan memperkuat peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi massa Islam dalam mengawasi dan menangani aliran-aliran sesat.
Komentar
Posting Komentar